Orang Tua Siswa Pukul Guru
VIDEO: Tiba-tiba Guru SMKN 2 Tolak Bebaskan Muridnya yang Dipenjara
Korban mencabut keputusanya, dan menolak menandatangi surat pernyataan hasil kesepakatan damai
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - MA (17), siswa SMK Negeri 2 Makassar pelaku penganiayaan terhadap guru, Dasrul (52) batal dibebaskan hari ini.
Kendati Dasrul mengabulkan permohonan tersangka untuk tidak melanjutkan proses hukumnya ke persidangan.
Korban mencabut keputusanya, dan menolak menandatangi surat pernyataan hasil kesepakatan damai atau diversi antara kedua belahpihak.
Kesepakatan damai itu digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/08/2016) dua hari lalu.
"Rencana hari ini memang penandatangan surat pernyataan diversi. Tapi pernyataan Dasrul berubah ubah. Malahan diminta untuk tetap melanjutkan proses hukum MA dan katanya tidak perlu diversi," kata kata Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur.
Abdul Gafur mengaku heran dengan perubahan kesepakatan diversi . Padahal pertemuan lalu yang bersangkutan sudah memaafkan dan meminta MA dikembalikan ke orang tuanya.