Orang Tua Siswa Pukul Guru
Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar
Adnan merupakan orang tua MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Proses hukum terdakwa kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, MA (17) dihentikan, setelah korban, Dasrul mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa untuk membebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun tidak untuk Adnan Achmad. Adnan merupakan orang tua MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat pada bagian batang hidung.
Kasus Adnan saat ini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar. Penyidik Kepolisian Reserse Kriminal Umum Polrestabes Makassar telah melimpahkan berkas tahap pertamanya untuk diteliti.
"Kalau berkasnya sudah masuk, pastinya tim yang ditunjuk telah mempelajari dan meniliti berkas tersangka. Tapi saya belum dapat informasinya karena masih diluar, nanti saya cek dulu,"kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar Andi Usama.
Andi Usama mengaku proses penelitian berkas paling tidak 7 hari , setelah itu berkas disimpulkan, guna mengetahui apakah berkas kasus tersebut telah layak sebelum dinyatakan lengkap, atau masih ada yang mesti dilengkapi oleh tim penyidik.
Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Kota Besar Makassar sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara tersangka Adnan. Berkas itu diserahkan sejak pekan lalu
"Berkas tersangka bapaknya baru saja tahap satu. Berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan sejak pekan lalu,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Makassar, Kompol Ni'am Musbagh kepada Tribun.
Perwira satu bunga ini mengemukakan hingga saat ini masih menunggu petunjuk kejaksaan bilamana masih ada kekurangan untuk dilengkapi. Dia berharap berkas Adnan tidak berlangsung lama sehingga bisa segera tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan
Diberitakan sebelumnya kasus ini penganiayaan ini bermula , ketika MA ditegur oleh Dasrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Dasrul lalu menyuruhnya keluar dari ruang kelas.
Tak terima anaknya dihukum guru gara-gara tak mengerjakan tugas, orangtua murid, Adnan Achmad (43), menganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dasrul (52).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dasrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.
Di hadapan polisi, Adnan mengaku datang ke sekolah ingin bertemu guru tersebut. Dia mengaku refleks memukul korban karena emosi.
Sementara itu, sang guru mengaku hanya memberi hukuman kepada sang anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak membawa alat gambar. (*)