Orang Tua Siswa Pukul Guru
Praktisi Hukum Sesalkan Adanya Intervensi di Mediasi Guru-Murid SMKN 2 Makassar
Direktur LBH Justice Indonesia Sulsel menyampaikan, dalam aturan pembatalan diversi sebuah kasus hanya bisa dilakukan kedua belahpihak.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tarik ulur penyelesaian perkara di luar persidangan melalui proses diversi kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar menuai sorotan.
Pasalnya, proses mediasi antara korban Dasrul, dan terdakwa MA batal lantaran adanya campur tangan pihak ketiga. Kendati, korban dan keluarganya sebelumnya sudah menyatakan secara resmi mengabulkan permohonan maaf tersangka.
"Kami sangat menyesalkan adanya intervesi. Karena awalnya korban dan keluarganya menginginkan untuk tidak melanjutkan proses hukum MA, tapi belakangan ia mencabut kembali," kata Pratisi Hukum Rahmat Sanjaya kepada Tribun.
Direktur LBH Justice Indonesia Sulsel menyampaikan, dalam aturan pembatalan diversi sebuah kasus hanya bisa dilakukan kedua belahpihak. Tidak ada kewenangan pihak ketiga atau orang lain.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, sebelumnya, diversi terdakwa dan korban tidak berhasil, karena korban diduga mendapat tekanan dari PGRI. Ketua PGRI dianggap mengancam korban akan mencabut dukungan bilamana tidak mencabut pernyataan maafnya.(*)