Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Orang Tua Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Juga Segera Diadili

Dia berharap berkas Adnan tidak berlangsung lama sehingga bisa segera tahap dua

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Kota Besar Makassar segera merampungkan berkas perkara Adnan Ahmad pelaku penganiayaan guru SMK Negeri 2 ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Adnan Ahmad merupakan orang tua MA (17). Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dasrul yang tak lain adalah guru putranya di sekolah.

"Berkas tersangka bapaknya baru saja tahap satu. Berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan sejak pekan lalu,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Makassar, Kompol Ni'am Musbagh kepada Tribun.

Perwira satu bunga ini mengemukakan hingga saat ini masih menunggu petunjuk kejaksaan bilamana masih ada kekurangan untuk dilengkapi.

Dia berharap berkas Adnan tidak berlangsung lama sehingga bisa segera tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Sementara untuk tersangka MA (17) anak kandung dari Adnan kata Ni'am jauh sebelumnya sudah P21. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved