Orang Tua Siswa Pukul Guru
Orang Tua Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Juga Segera Diadili
Dia berharap berkas Adnan tidak berlangsung lama sehingga bisa segera tahap dua
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Kota Besar Makassar segera merampungkan berkas perkara Adnan Ahmad pelaku penganiayaan guru SMK Negeri 2 ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Adnan Ahmad merupakan orang tua MA (17). Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dasrul yang tak lain adalah guru putranya di sekolah.
"Berkas tersangka bapaknya baru saja tahap satu. Berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan sejak pekan lalu,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Makassar, Kompol Ni'am Musbagh kepada Tribun.
Perwira satu bunga ini mengemukakan hingga saat ini masih menunggu petunjuk kejaksaan bilamana masih ada kekurangan untuk dilengkapi.
Dia berharap berkas Adnan tidak berlangsung lama sehingga bisa segera tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Sementara untuk tersangka MA (17) anak kandung dari Adnan kata Ni'am jauh sebelumnya sudah P21. (*)