Orang Tua Siswa Pukul Guru
Siswa Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Disidang Minggu Depan
Rencana akan digelar secara tertutup diruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), dengan tersangka berinisial MA (15) akan digelar dalam waktu dekat ini.
Pengadilan Negeri Makassar, telah menunjuk satu orang Hakim yang bakal menjadi Hakim tunggal dalam sidang anak tersebut dua hari setelah berkas tersangka diterima dari Kejaksaan.
Majelis Hakim yang dipastikan akan menyidangkan kasus tersebut yaitu, Teguh Sri Rahardjo. Sidang yang rencana akan digelar secara tertutup diruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar.
"Hakim yang menyidangkan perkara anak ini sudah ada ditunjuk. Majelis Hakim yang ditunjuk atas nama Teguh Sri Raharjo," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino.
Penetapan hakim baru di tetapkan pada hari ini, sebab berkasnya baru diserahkan hari Senin kemarin (29/8) lalu. Ibrahim belum memastikan Jadwal persidangan MA pelaku penganiaya guru SMK tersebut.
"Jadwalnya secara pasti saya belum tahu, karena baru sebatas penunjukan Hakim. Tapi kemungkinan Minggu depan ,"paparnya.
Kasus penganiayan diketahui bermula ketika Dahrul (52) guru SMKN 2 Makassar melaporkan Adnan karena memukulnya saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya. Mulut dan hidungnya juga berdarah.
Peristiwa itu terjadi setelah anak Adnan, MA, tidak mengerjakan tugas. Korban menegur MA yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. (*)