Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Azis Pangeran Benarkan Dicoret dari Kuasa Hukum Dasrul

Mulai saat ini, Azis tidak lagi mendampingi korban untuk menjalani proses hukum atas kasus yang tengah dihadapi Dasrul.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang perdana kasus pemukulan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar oleh muridnya, MA, bergulir di PN Makassar, Rabu (14/9/2016). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dipimpin Rustiani Muim menyatakan terdakwa bersalah.Terdakwa dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum guru SMKN Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul, Azis Pangeran membenarkan pencoretan nama dirinya selaku kuasa hukum guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul.

"Benar adanya pencabutan tersebut, tapi itu adalah hak pak Dasrul. Saya secara pribadi dan partner yang ada dalam surat kuasa menghormati keputusan itu," kata Azis kepada Tribun.

Mulai saat ini, Azis tidak lagi mendampingi korban untuk menjalani proses hukum atas kasus yang tengah dihadapi Dasrul.

Meski demikian, Ia tetap berharap pencabutan kuasa ini bisa mengakhiri polemik dirinya selaku lawyer dengan Prof Wasir yang selama ini memanas.

Diketahui, Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir sebelumnya mengeluarkan pernyataan untuk menganti Azis Pangeran. Tim rumah hukum Akbar Faisal itu dianggap tidak layak mendampingi Dasrul.

Prof Wasir beralasan sikap Azis Pangeran dalam mengadvokasi Dasrul tidak profesional.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved