Orang Tua Siswa Pukul Guru
Azis Pangeran Benarkan Dicoret dari Kuasa Hukum Dasrul
Mulai saat ini, Azis tidak lagi mendampingi korban untuk menjalani proses hukum atas kasus yang tengah dihadapi Dasrul.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum guru SMKN Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul, Azis Pangeran membenarkan pencoretan nama dirinya selaku kuasa hukum guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul.
"Benar adanya pencabutan tersebut, tapi itu adalah hak pak Dasrul. Saya secara pribadi dan partner yang ada dalam surat kuasa menghormati keputusan itu," kata Azis kepada Tribun.
Mulai saat ini, Azis tidak lagi mendampingi korban untuk menjalani proses hukum atas kasus yang tengah dihadapi Dasrul.
Meski demikian, Ia tetap berharap pencabutan kuasa ini bisa mengakhiri polemik dirinya selaku lawyer dengan Prof Wasir yang selama ini memanas.
Diketahui, Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir sebelumnya mengeluarkan pernyataan untuk menganti Azis Pangeran. Tim rumah hukum Akbar Faisal itu dianggap tidak layak mendampingi Dasrul.
Prof Wasir beralasan sikap Azis Pangeran dalam mengadvokasi Dasrul tidak profesional. (*)