Orang Tua Siswa Pukul Guru
VIDEO: Pak Guru Dasrul Maafkan Tersangka
Korban tidak akan melanjutkan proses hukum hingga kepersidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dengan terdakwa MA (17) akhirnya bisa bernafas lega.
Kedua belahpihak bersepakat damai setelah melalui proses mediasi yang digelar di ruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (6/09/2016).
Dasrul Guru SMK Negeri Makassar yang menjadi korban penganiayaan secara resmi memaafkan perbuatan MA.
Korban tidak akan melanjutkan proses hukum hingga kepersidangan. (*)
Berita Terkait