Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

VIDEO: Pak Guru Dasrul Maafkan Tersangka

Korban tidak akan melanjutkan proses hukum hingga kepersidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dengan terdakwa MA (17) akhirnya bisa bernafas lega.

Kedua belahpihak bersepakat damai setelah melalui proses mediasi yang digelar di ruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (6/09/2016).

Dasrul Guru SMK Negeri Makassar yang menjadi korban penganiayaan secara resmi memaafkan perbuatan MA.

Korban tidak akan melanjutkan proses hukum hingga kepersidangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved