TOPIK
Orangtua Siswa Pukul Guru
-
Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Dasrul hingga berdarah beberapa bulan lalu.
-
Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Rustiani Muim menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara.
-
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan guru Dasrul secara bersama sama dengan anaknya Ma.
-
"Dakwaan terdakwa sama dengan dakwaan anaknya sebelumnya,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muim dalam memori dakwaan yang dibacakan.
-
Pengadilan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas tersangka Adnan Achmad (43)
-
Pemberian kuasa ini diserahkan kepada HAMI dengan ditandatangani setidaknya tujuh orang pengacara termasuk Arfan Banna selaku koordinator.
-
terkait pernyataan Prof Wasir Thalib menyerukan agar siswa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar ditolak diterima Sekolah formal.
-
JPU Kejari Makassar mengajukan upaya banding usai Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa.
-
Abdul Gafur bahwa kliennya belum bisa dipindahkan ke tempat pembinaan lantaran proses hukum MA masih berjalan atau belum incrah.
-
Nama Azis Pangeran dicoret dari tim kuasa Hukumnya yang selama ini turut membantu mendampingi proses hukum korban hingga ke persidangan.
-
Pria kelahiran Makassar 15 September 2000 silam ini, terpaksa merayakan hari ulang tahunya yang ke 16 usai menjalani persidangan
-
Eksepsi terdakwa sebagai bentuk nota keberatan atau pembelaan terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak sesuai atau keliru.
-
"Klien saya tidak ikut melakukan pengeroyokan ataupu pengeroyokan seperti dalam dakwaan yang dibacakan,"kata Abdu Gafur
-
Massa berasal dari dua kubu. Untuk laskar Merah Putih mengawal tersangka MA. Sementara para guru mendampingi Dasrul.
-
Hadijah mengaku, suaminya mencabut pernyataan untuk memafkan siswanya murni dari keinginan keluarga mereka
-
Dasrul dianggap mendapat tekanan dari luar untuk melanjutkan proses hukum MA ke meja persidangan.
-
Ia berencana menarik pernyataanya untuk mencabut hasil keputusan damai di ruang diversi Pengadilan Negeri Makassar beberapa hari lalu.
-
Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan akan mengeluarkan surat penetapan untuk pembebasan tersangka dari segala jeratan hukum, Kamis (08/09/2016)
-
Kedua belahpihak bersepakat damai setelah melalui proses mediasi yang digelar diruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2016).
-
Pertemuan digelar secara tertutup. Nampak puluhan aparat Kepolisian Sektor Ujung Pandang Makassar turut mengawal proses diversi kedua belapihak.
-
Penundaan sidang ini lantaran masih menunggu sejumlah tokoh masyarakat yang akan dihadirkan dalam persidangan.
-
Menurut Abdul Gafur selaku kuasa terdakwa, upaya hukum diajukan sesuai dengan aturan sistem dalam undang undang perlindungan anak.
-
Dedy Suwardi Surachman mengemukakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
-
Meski telah keluar dari Rumah Sakit Bhyangkara pasca menjalani perawatan dan operasi bedah pada bagian hidungnya.
-
Alumni lintas generasi yang berdatangan pun ikut prihatin dengan pemukulan yang dialami oleh guru Dasrul yang semasa sekolah mereka kenal baik.
-
Belasan massa BMDGI ini lakukan aksi terkait kasus pengeroyokan yang dialami oleh seorang guru SMKN 2 Makassar, Muhammad Dasrul
-
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku kecewa dengan sikap Adnan, karena melakukan tindakan yang tak seharusnya dilakukan.
-
Tidak hanya meneriaki, ratusan siswa yang berseragam lengkap, putih abu-abu ini juga membawa pataka
-
Hadir dalam rombongan, Ketua komisi D, Mudzakkir Ali Djamil, Lisda, dan Abdul Wahid.
-
Pelajar SMKN 2 Makassar, Refor H menyatakan Muhammad Dasrul (54) adalah guru arsitektur yang paling rajin masuk mengajar.