Orangtua Siswa Pukul Guru
Besok, Tim Kuasa Hukum Siswa Penganiaya Guru Ajukan Eksepsi
Eksepsi terdakwa sebagai bentuk nota keberatan atau pembelaan terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak sesuai atau keliru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang perdana kasus pemukulan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar oleh muridnya, MA, bergulir di PN Makassar, Rabu (14/9/2016). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dipimpin Rustiani Muim menyatakan terdakwa bersalah.Terdakwa dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat. tribun timur/muhammad abdiwan
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dengan terdakwa MA (15) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Setelah sidang pembacaan materi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, tim kuasa Hukum tersangka akan mengajukan eksepsi.
Eksepsi terdakwa sebagai bentuk nota keberatan atau pembelaan terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak sesuai atau keliru.
"Besok , kami akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU,"kata Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur, Rabu (14/9/2016).
Abdul Gafur menilai dakwaan JPU terhadap klienya tidak beralasan. Musabahnya, klienya tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan dan pengeroyokan seperti yang disangkakan.(*)