Orangtua Siswa Pukul Guru
VIDEO: Laskar Merah Putih Kawal MA, Rombongan Guru Dampingi Dasrul
Massa berasal dari dua kubu. Untuk laskar Merah Putih mengawal tersangka MA. Sementara para guru mendampingi Dasrul.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Puluhan anggota Laskar Merah Putih dan Guru SMK Negeri 2 Makassar memadati kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Kedatangan mereka untuk menyaksikan langsung proses persidangan tersangka MA atas kasus penganiyaan guru SMK Negeri 2, Dasrul, Rabu (14/09/2016).
Massa berasal dari dua kubu. Untuk laskar Merah Putih mengawal tersangka MA. Sementara para guru mendampingi Dasrul.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dipimpin Rustiani Muim menyatakan terdakwa bersalah.
Terdakwa dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat.
"Tersangka dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan . Tersangka juga diganjar pasal 351 aya 1 Jo pasal 55 ayat KUHP,"kata Rustiani Muim.