Orangtua Siswa Pukul Guru
Kuasa Hukum Penganiaya Guru SMK Tolak Dakwaan JPU
"Klien saya tidak ikut melakukan pengeroyokan ataupu pengeroyokan seperti dalam dakwaan yang dibacakan,"kata Abdu Gafur
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Tim kuasa Hukum MA (15), menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klienya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/09/2016) siang tadi.
Abdul Gafur menilai dakwaan JPU terhadap MA tidak beralasan sama sekali. JPU dinilai keliru, lantaran MA dianggap tidak terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan.
"Klien saya tidak ikut melakukan pengeroyokan ataupu pengeroyokan seperti dalam dakwaan yang dibacakan,"kata Abdu Gafur selaku tim kuasa hukum MA.
Ia mengaku akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis besok
"Kita bakal ajukan eksepsi, karena dakwaan JPU terlalu berat,"kata Abdul Gafur secara tegas.(*)