Orangtua Siswa Pukul Guru
Dasrul Ganti Pengacara, Nama Azis Pangeran Dicoret
Nama Azis Pangeran dicoret dari tim kuasa Hukumnya yang selama ini turut membantu mendampingi proses hukum korban hingga ke persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Korban penganiyaan dan pengeroyokan, guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dikabarkan mencabut kuasa hukum pada pengacara yang tergabung dalam tim rumah hukum Akbar Faisal.
Nama Azis Pangeran dicoret dari tim kuasa Hukumnya yang selama ini turut membantu mendampingi proses hukum korban hingga ke persidangan.
Penyebab pencabutan surat kuasa hukum Dasrul sampai saat ini belum diketahui pasti. Namun, berdasarkan informasi diperoleh Tribun, pendampingan hukum korban akan digantikan dari pengacara asal Jakarta.
Azis pangeran yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi seputar namanya dicoret untuk mendampingi korban.
"Saya mau gelar pertemuan dulu, setelah itu saya sampaikan dan berikan keterangan,"kata Azis Pangeran. (*)