Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua Siswa Pukul Guru

Kuasa Hukum Dasrul: Ada Pihak Ketiga Campur Tangan Soal Maafkan MA

Dasrul dianggap mendapat tekanan dari luar untuk melanjutkan proses hukum MA ke meja persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Tim Kuasa Hukum, Dasrul (52) korban penganiayan yang dilakukan MA menilai ada campur tangan pihak ketiga yang membuat keputusan klienya kembali berubah.

"Kami menduga ada campur tangan pihak ketiga membuat keputusan dasrul keluar dari pribadinya sebagai seorang guru,"kata Azis Pangerang kepada Tribun, Jumat (9/9/2016) malam.

Menurut Azis, sikap Dasrul yang membatalkan hasil diversi bukanlah dari keinginan pribadinya.

Dasrul dianggap mendapat tekanan dari luar untuk melanjutkan proses hukum MA ke meja persidangan.

"Selama ini dia selalu berharap supaya kasus yang dihadapi cepat selesai bisa kembali mengabdi dengan baik sebagai guru. Jadi kami selaku kuasa hukum bingun,"paparnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved