Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua Siswa Pukul Guru

Tim Kuasa Hukum Siswa Penganiaya Guru SMK Ajukan Diversi

Menurut Abdul Gafur selaku kuasa terdakwa, upaya hukum diajukan sesuai dengan aturan sistem dalam undang undang perlindungan anak.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tim kuasa hukum MA (17) terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul mengajukan diversi atau mediasi. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim kuasa hukum MA (17) terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul mengajukan diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menurut Abdul Gafur selaku kuasa terdakwa, upaya hukum diajukan sesuai dengan aturan sistem dalam undang undang perlindungan anak.

"Wajib hukumya bagi anak yang dibawa ancamannya 7 tahun untuk diversi,"kata Abdul Gafur, Selasa (6/9/2016).

Abdul Gafur berharap proses diversi berjalan dengan lancar sehingga kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum .

Diberitakan sebelumnya kasus ini penganiayaan ini bermula , ketika MA ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Dahrul lalu menyuruhnya keluar dari ruang kelas.

Tak terima anaknya dihukum guru gara-gara tak mengerjakan tugas, orangtua murid, Adnan Achmad (43), menganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsek Tamalate.

Di hadapan polisi, Adnan mengaku datang ke sekolah ingin bertemu guru tersebut. Dia mengaku refleks memukul korban karena emosi.

Sementara itu, sang guru mengaku hanya memberi hukuman kepada sang anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak membawa alat gambar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved