Orangtua Siswa Pukul Guru
Besok, Kejari Makassar Keluarkan Putusan Pembebasan Siswa Penganiaya Guru
Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan akan mengeluarkan surat penetapan untuk pembebasan tersangka dari segala jeratan hukum, Kamis (08/09/2016)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--MA (17), tersangka kasus tindak pidana penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul kemungkinan bisa kembali menghirup udara segar, setelah beberapa pekan mendekam di sel tahanan
Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan akan mengeluarkan surat penetapan untuk pembebasan tersangka dari segala jeratan hukum, Kamis (08/09/2016) besok setelah melalui proses diversi.
"Surat penetapan dari ketua Pengadilan nantinya yang akan menjadi dasar untuk mengeluarkan anak ini (Ma) dari sel tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rustiani Muim.
MA ditahan lantaran terlibat secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dasrul yang tak lain adalah gurunya sendiri.
Diberitakan sebelumnya kasus ini penganiayaan ini bermula , ketika MA ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Dahrul lalu menyuruhnya keluar dari ruang kelas.
Tak terima anaknya dihukum guru gara-gara tak mengerjakan tugas, orangtua murid, Adnan Achmad (43), menganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.
Di hadapan polisi, Adnan mengaku datang ke sekolah ingin bertemu guru tersebut. Dia mengaku refleks memukul korban karena emosi.
Sementara itu, sang guru mengaku hanya memberi hukuman kepada sang anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak membawa alat gambar.(*)