Orangtua Siswa Pukul Guru
Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Dibui 1 Tahun
Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Dasrul hingga berdarah beberapa bulan lalu.
TRIBUN-TIMU.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Adnan Achmad, terdakwa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Kamis, Kamis (5/1/2016) siang.
Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Dasrul hingga berdarah beberapa bulan lalu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana kekerasan didepan umum, secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, kemarin.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP pasal 170. Hanya saja dalam pasal ini, terdakwa tidak terbukti mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (6/1/2017) hari ini. (*)