Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua Siswa Pukul Guru

Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Dibui 1 Tahun

Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Dasrul hingga berdarah beberapa bulan lalu.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52) 

TRIBUN-TIMU.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Adnan Achmad, terdakwa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Kamis, Kamis (5/1/2016) siang.

Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Dasrul hingga berdarah beberapa bulan lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana kekerasan didepan umum, secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, kemarin.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP pasal 170. Hanya saja dalam pasal ini, terdakwa tidak terbukti mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (6/1/2017) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved