Orangtua Siswa Pukul Guru
Berkas Tersangka Penganiaya Guru Dilimpahkan ke Pengadilan, MA Siap Diadili
Dedy Suwardi Surachman mengemukakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas perkara MA (17) tersangka penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/8/2016) hari ini untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman mengemukakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Berkas sengaja dipercepat mengingat tersangka masih di bawah umur.
"Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,"kata Dedy Suwardi Surachman kepada Tribun melalui telepon selulernya.
Sementara untuk tersangka Adnan masih berproses di penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Bilamana sudah rampung dan dinyatakan lengkap, kemungkinan berkas itu juga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Dedy belum memastikan kapan proses persidangan tersangka MA dimulai. Jadwal persidangan semuanya diserahkan kepada pihak Pengadilan.
"Itu semua wewenang dari pihak Pengadilan. Kami dari Kejaksaan tinggal menunggu kepastianya,"jelasnya.(*)