Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua Siswa Pukul Guru

Berkas Tersangka Penganiaya Guru Dilimpahkan ke Pengadilan, MA Siap Diadili

Dedy Suwardi Surachman mengemukakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas perkara MA (17) tersangka penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/8/2016) hari ini untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman mengemukakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Berkas sengaja dipercepat mengingat tersangka masih di bawah umur.

"Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,"kata Dedy Suwardi Surachman kepada Tribun melalui telepon selulernya.

Sementara untuk tersangka Adnan masih berproses di penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Bilamana sudah rampung dan dinyatakan lengkap, kemungkinan berkas itu juga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Dedy belum memastikan kapan proses persidangan tersangka MA dimulai. Jadwal persidangan semuanya diserahkan kepada pihak Pengadilan.

"Itu semua wewenang dari pihak Pengadilan. Kami dari Kejaksaan tinggal menunggu kepastianya,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved