Orangtua Siswa Pukul Guru
Aniaya Guru Anaknya, Adnan Terancam Tujuh Tahun Penjara
"Dakwaan terdakwa sama dengan dakwaan anaknya sebelumnya,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muim dalam memori dakwaan yang dibacakan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana kasus tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMKN Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul, Rabu (19/10/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa Adnan Achmad (43) terancam tujuh tahun penjara sebagaimana ancaman pasal yang dijeratkan terdakwa. Adnan dinyatakan melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat dua dan satu KUHP tentang penganiayaan.
"Dakwaan terdakwa sama dengan dakwaan anaknya sebelumnya,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muim dalam memori dakwaan yang dibacakan.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lain, Rustiani Muim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan guru Dasrul secara bersama sama dengan anaknya Ma.
Akibat pengeroyokan itu, korban Muh Dasrul guru SMK Negeri 2 Makassar mengalami luka memar dibagian muka. Korban juga menderita patah tulang dibagian hidung akibat ditonjok terdakwa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/adnangr_20160810_142649.jpg)