Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua Siswa Pukul Guru

Aniaya Guru Anaknya, Adnan Terancam Tujuh Tahun Penjara

"Dakwaan terdakwa sama dengan dakwaan anaknya sebelumnya,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muim dalam memori dakwaan yang dibacakan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana kasus tindak pidana  kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMKN Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul, Rabu (19/10/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Adnan Achmad (43)  terancam tujuh tahun penjara sebagaimana ancaman pasal yang dijeratkan terdakwa.  Adnan dinyatakan melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan  pasal 351 ayat dua dan satu KUHP tentang penganiayaan.

"Dakwaan terdakwa sama dengan dakwaan anaknya sebelumnya,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muim dalam memori dakwaan yang dibacakan.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lain, Rustiani Muim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan guru Dasrul secara bersama sama dengan anaknya Ma.

Akibat pengeroyokan itu,  korban Muh Dasrul guru SMK Negeri 2 Makassar mengalami luka memar dibagian muka. Korban juga menderita patah tulang dibagian hidung akibat ditonjok terdakwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved