Orangtua Siswa Pukul Guru
JPU Banding, MA Tetap Ditahan di Penjara
Abdul Gafur bahwa kliennya belum bisa dipindahkan ke tempat pembinaan lantaran proses hukum MA masih berjalan atau belum incrah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Siswa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, MA (17) masih akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari selama beberapa bulan terakhir.
Kendati Hakim tunggal Tegu Sri Raharjo menjatuhkan vonis kepada terdakwa untuk dibina Lembaga penyelengaaran kesejahteraan sosial ( LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar, selama satu tahun.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur bahwa kliennya belum bisa dipindahkan ke tempat pembinaan lantaran proses hukum MA masih berjalan atau belum incrah.
"Ia belum bisa di bawa LPKS untuk dibina . Karena Jaksa ajukan banding . Makanya dia tetap ditahan sementara di Lapas,"kata Abdul Gafur kepada tribun-timur.com.
Penahanan MA di Rutan dipastikan berakhir sampai putusan kasus dugaan pengeroyokan guru SMK ini berkekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu sampai putusan banding dari pengadilan Tinggi keluar. Kami masih menunggu memori banding Jaksa . Paling lama 14 hari, setelah itu akan juga akan ajukan kontra memori, paparnya.
Gafur menjelaskan upaya banding JPU juga membuat terdakwa harus berlama lama di sel Penjara. Sehingga, MA yang masih berstatus pelajar belum bisa melanjutkan pendidikanya.
"Sebenarnya di LPKS nanti, MA bisa bersekolah. Karena di tempat itu memiliki sarana sekolah bahkan ada kegiatan keterampilan,"sebutnya.(*)