Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua Siswa Pukul Guru

Dasrul Maafkan MA, Siswa Penganiaya Guru Tak akan Disidang

Kedua belahpihak bersepakat damai setelah melalui proses mediasi yang digelar diruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2016).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
ruang mediasi atau diversi Pengadilan Negeri Makassar, . 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dengan terdakwa MA (17) akhirnya bisa bernafas lega.

Kedua belah pihak bersepakat damai setelah melalui proses mediasi yang digelar diruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2016).

Guru SMK Negeri Makassar, Dasrul yang menjadi korban penganiayaan secara resmi memaafkan perbuatan MA. Korban tidak akan melanjutkan proses hukum hingga kepersidangan.

"Ini bapak sudah memaafkan tersangka. Dan meminta agar MA dikembalikan ke orang tuanya. Dia juga tidak meminta konpensasi atas luka yang dialami,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rustiani Muim.

Menurut Rustiani dari hasil kesepakatan damai dilakukan , maka proses hukum tersangka tidak dilanjutkan ke Persidangan dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Proses diversi berhasil. Kedua belapihak bersepakat damai,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rustiani Muim.

Menurut Rustiani upaya hukum terhadap tersangka tinggal menunggu penetapan ketua Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas hasil diversi tersebut.

"Hari kamis akan dibuatkan surat pernyataan oleh Ketua Pengadilan. Surat pernyataan itu akan dijadikan dasar untuk membebaskan tersangka,"paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved