Orangtua Siswa Pukul Guru
Dasrul Maafkan MA, Siswa Penganiaya Guru Tak akan Disidang
Kedua belahpihak bersepakat damai setelah melalui proses mediasi yang digelar diruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2016).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dengan terdakwa MA (17) akhirnya bisa bernafas lega.
Kedua belah pihak bersepakat damai setelah melalui proses mediasi yang digelar diruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2016).
Guru SMK Negeri Makassar, Dasrul yang menjadi korban penganiayaan secara resmi memaafkan perbuatan MA. Korban tidak akan melanjutkan proses hukum hingga kepersidangan.
"Ini bapak sudah memaafkan tersangka. Dan meminta agar MA dikembalikan ke orang tuanya. Dia juga tidak meminta konpensasi atas luka yang dialami,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rustiani Muim.
Menurut Rustiani dari hasil kesepakatan damai dilakukan , maka proses hukum tersangka tidak dilanjutkan ke Persidangan dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Proses diversi berhasil. Kedua belapihak bersepakat damai,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rustiani Muim.
Menurut Rustiani upaya hukum terhadap tersangka tinggal menunggu penetapan ketua Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas hasil diversi tersebut.
"Hari kamis akan dibuatkan surat pernyataan oleh Ketua Pengadilan. Surat pernyataan itu akan dijadikan dasar untuk membebaskan tersangka,"paparnya.(*)