TOPIK
Kasus Bansos Sulsel
-
Meminta agar mengizinkan terpidana Adil Patu diberikan kesempatan keluar sementara demi pengajuan PK di Pengadilan nanti.
-
MA menvonis terdawa selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,00.
-
Andi Muallim sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan.
-
Padahal MA sudah memerintahkan agar terpidana ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
-
MA menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Moses selama lima tahun penjara kepada Moses
-
Adil Patu sebelumya mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya pada hari pada 8 agustus 2016
-
Hanya saja, Pengadilan Tipikor Makassar belum mendapatkan salinan putusan secara resmi dari MA
-
Kejaksaan berencanan menahanan terpidana korupsi dana Bansos Sulsel, setelah hakim MA resmi menjatuhkan vonis bersalah
-
Ketua DPC Partai Hanura Makassar HM Yunus Hj membenarkan bahwa anggotanya tidak hadir.
-
MA menghukum Mustagfir Sabry selama lima tahun penjara beserta denda Rp 200 juta.
-
Adil Patu merupakan terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
-
Andi Muallim masuk dalam daftar pengusulan remisi ke Kementerian Hukum dan Ham RI , dari 237 orang narapidana tindak pidana khusus sebagai kado
-
Kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar ini dinyatakan ditutup.
-
Sejatinya , memang ada surat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) atas pengembalian uang kerugian negara dapat menghentikan kasus itu, seharusnya kata Ta
-
Hidayatullah mengeluarkan pernyataan isyarat penghentian kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial tahun 2008 beberapa hari lalu
-
Hidayatullah mengisyaratkan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel
-
Prof Hambali Thalib menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, tidak konsisten menangani kasus korupsi.
-
Di awal menjabat, mereka begitu semangat mengusut semua kasus, tapi lama kelamaa mulai adem adem ayam.
-
yang paling bertanggung jawab dalam dana Bansos tersebut adalah Sekertaris Daerah (Sekda) pemerintah provinsi Sulsel, Andi Muallim selaku pengelola
-
Yusuf mengaku sepakat dengan upaya yang dilakukan Kepala Kejati bilamana menutup kasus ini dengan alasan sudah ada pengembalian uang kerugian negara
-
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dilingkup penegak hukum diakui tugas KPK.
-
Selain Kejati, Wiwin juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sulsel transparan soal surat rekomendasi
-
"Pastinya masih ada pelaku lain. Dari 202 proposal fiktif, masa tersangkanya cuma 7 orang, 3 Pemprov, 4 Dewan itupun satu divonis bebas," ujar Wiwin
-
Kadir mengaku tidak ada alasan Kejaksaan tidak mengusut tuntas kasus ini
-
Kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp 8,8 Miliar diduga kasus berjamaah yang melibatkan banyak pihak.
-
"Tim masih fokus mendalami dokumen pada kasus itu"
-
mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)
-
Kadir mengatakan tidak ada alasan untuk berhenti dan ragu dalam mengusut kasus itu.
-
Tiga nama lainnya hingga kini masih dirahasiakan. Alasannya, penyidik masih melakukan pendalaman
-
Pasalnya, sampai saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 milyar .