Kasus Bansos Sulsel
ACC Surati Kejati Sulselbar Terkait Penghentian Kasus Bansos
Hidayatullah mengisyaratkan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Makassar menyayangkan rencana penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar.
Penggiat anti korupsi ini menilai isyarat penghentian kasus itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah dalam pemberitaan sesuatu yang irasional .
"Ini sesuatu yang tidak irasional dan tidak bisa diterima dengan nalar hukum, bagaimana bisa sebuah kasus dihentikan dengan menyampingkan fakta fakta hukum di pengadilan,"kata Wakil Direktur ACC, Kadir Wokanubun kepada tribun-timur.com.
Kadir mengaku dalam fakta hukum tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan bahwa kasus bansos sulsel adalah kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang.
Menurut isyarat penghentian itu tidak tidak sewajarnya dilakukan. Pihak ACC sendiri telah melayangkan surat ke kejati perihal pemberitaan penghentian kasus bansos Sulsel. Surat itu dilayangkan, salah satunya untuk mempertanyakan alasan rencana penghentian kasus itu
"Suratnya tadi pagi sudah masuk ke Kejati. Tapi sampai sekarang kami belum menerima balasan atau jawaban dari Kejati,"kata Kadir.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat , Hidayatullah mengisyaratkan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel. Penghentian itu mengacu pada intruksi Presiden .
"Ada enam point arahan Presiden. Point ketiga satu diantaranya ada temuan BPK atas audit rutin, dengan rekomendasi dikembalikan. Itu tidak boleh langsung serta merta aparat penegak hukum mengambil penindakan,"kata Hidayatullah kepada wartawan.
Dia mengaku jika ada instruksi presiden seperti ini dan pada saat itu dia memengang jabatan di Kejati , maka tidak akan dilanjutkan " saya kan tinggal melanjutkan. Sekarang kalau mau dilanjutkan apa yang mau dilanjutkan," kata Hidayatullah dengan nada ragu-ragu.
Disinggung terkait, lima calo nama tersangka yang telah disebut dalam ekspose beberapa bulan lalu dibantah Hidayatullah. Menurutnya, Kejati tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan Sprindik.
"Siapa yang mengeluarkan pernyataan ada tersangka lima. Silahkan tanyakan ke penyidiknya saja, yang pasti Kajati tidak ada menerbitkan sprindik," tegas Hidayatullah kepada wartawan.
Dia menyampaikan penyidik tidak boleh mendzolimi seorang. Jika menyidik sesorang harus dilakukan pendalaman. "Saya bilang tolong didalami peran masing masing. Tidak ada usulan yang saya abaikan," sebutnya.
Meski demikian, Hidayatullah belum memberikan kepastian resmi seputar tindak lanjut atau ditutup terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bansos 2008 yang telah menyeret setidaknya lima orang tersangka tersebut.
Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, serta Sekprov Sulsel Andi Muallim , Politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu, Politisi Hanura Mustagfir Sabry alias Moses, dan Politisi Makassar Mujiburrahman.
"Seperti apa yang diberitakan di koran. Yang saya ungkapkan kepada sejumlah wartawan Bahwa Untuk yang perkara Andi Muallim sudah selesai dipersidangan,"paparnya.(*)