Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Andi Muallin Bebas Bersyarat, Moses Tunggu Eksekusi

Andi Muallim sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Tribun/ANSAR
Andi Muallim saat disidang di Ruang Sidang Sultan Hasanuddin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl RA Kartini Makassar Rabu (26/3/2014). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar karena kasus korupsi, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar mengatakan, Andi Muallim mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Ham. Ia bebas sejak April 2017 tiga bulan lalu.

"Ia sudah bebas bersyarat sejak April beberapa bulan lalu," kata Kalapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar kepada Tribun, Selasa (27/06/2017) melalui telepon selulernya.

Pembebasan bersyarat kepada mantan terpidana kasus dugaan koruspi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim yang ketuai oleh M Damis dan didapiingi Rostansar dan Suharso menjatuhkan hukuman terhadap Andi Muallim selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Andi Muallim diyatakan terbukti telah melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang tidak jelas alamatnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi," sebutnya

"Terdakwa divonis dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda diganti dengan 3 bulan penjara," ujar M Damis.

Berbeda dengan Anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry (Moses). Terpidana kasus yang sama yang juga korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, justru baru akan menjalani penahanan.

Penahanan bakal dilalui setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar terpidana ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Moses dalam putusanya divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,00. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.

Ia juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.

Untuk eksekusi penahanan sendiri, Kejaksaan Negeri Makassar masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved