Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Belum Ada Salinan Putusan, Kejaksaan Terkendala Eksekusi Moses

MA menvonis terdawa selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,00.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Mustagfir Sabri menjalani sidang di Pengadilan Negri Tipikor, jl Kartini, Makassar, Rabu (22/4). Selain Moses sidang dugaan korupsi bansos Sulsel tahun 2008 mendudukan sebagai terdakwa seperti Adil Patu, Mujiburahman, dan Kahar Gani. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar belum melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi selatan, Mustagfir Sabry (Moses).

Baca: Andi Muallin Bebas Bersyarat, Moses Tunggu Eksekusi

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti bahwa penahanan terpidana anggota DPRD ini terkendala salinan putusan.

"Eksekusi belum bisa dilakukan, karena belum ada penyampaian resmi dari pengadilan," kata Sri Surianti kepada Tribun, Selasa (4/7/2017).

Baca: Eksekusi Moses Tunggu Salinan Putusan dari MA

Sri mengaku sudah koordinasi dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Namun, pengadilan beralasan belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA). "Katanya blum terima dari Mahkamah Agung," tuturnya.

MA menvonis terdawa selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,00. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230.000.000,00.

Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved