Kasus Bansos Sulsel
Belum Ada Salinan Putusan, Kejaksaan Terkendala Eksekusi Moses
MA menvonis terdawa selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,00.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar belum melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi selatan, Mustagfir Sabry (Moses).
Baca: Andi Muallin Bebas Bersyarat, Moses Tunggu Eksekusi
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti bahwa penahanan terpidana anggota DPRD ini terkendala salinan putusan.
"Eksekusi belum bisa dilakukan, karena belum ada penyampaian resmi dari pengadilan," kata Sri Surianti kepada Tribun, Selasa (4/7/2017).
Baca: Eksekusi Moses Tunggu Salinan Putusan dari MA
Sri mengaku sudah koordinasi dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Namun, pengadilan beralasan belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA). "Katanya blum terima dari Mahkamah Agung," tuturnya.
MA menvonis terdawa selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,00. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230.000.000,00.
Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. (*)