Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana

MK menerima sebagian permohonan pengujian UU Nomor 40 tahun 1999 dari Iwakum

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - MK memutuskan wartawan hanya bisa dipidana setelah mekanisme UU Pers dijalankan, di tengah meningkatnya kekerasan jurnalis sepanjang 2025. 

Ringkasan Berita:
  • MK menerima sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dari Iwakum
  • Putusan ini mempertegas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers
  • Wartawan tidak bisa langsung dipidana

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana.

Sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.

MK menerima sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan ini mempertegas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan setelah melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU 40/1999 terbukti tidak dijalankan,” ujarnya.

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.

Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar wartawan memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.

Putusan ini diharapkan memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesi, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU Pers sebelum berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

Kekerasan Jurnalis dan Krisis Media Menguat Sepanjang 2025

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved