Kasus Bansos Sulsel
Pascaputusan MA, Mustagbir Sabry Tak Lagi Berkantor
Ketua DPC Partai Hanura Makassar HM Yunus Hj membenarkan bahwa anggotanya tidak hadir.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota DPRD Kota Makassar, Mustagbir Sabry (42), tidak masuk kantor pasca putusan Mahkamah Agung (MA) kepadanya.
Politisi Fraksi Partai Hanura yang akrab disapa Moses bahkan sudah tidak menghadiri rapat dengar pendapat bersama SKPD di Komisi C DPRD Makassar, Senin (5/6/2017).
Baca: Moses: Saya Tidak Takut Penjara
Ketua DPC Partai Hanura Makassar HM Yunus Hj membenarkan bahwa anggotanya tidak hadir. "Iya, saya lihat tidak ada. Saya tidak tahu," kata Yunus, Senin (5/6/2017).
Baca: Moses Sebut Pejabat Pemprov dan Dewan di Kasus Bansos, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD Sulsel
Ketua Komisi B DPRD Makassar ini juga tidak ingin mengomentari ketidakhadiran anggotanya pasca divonis MA.
"Saya tidak komentar soal itu dulu. lagian juga tidak adapi juga salinannya," tegas Yunus sembari menyatakan semua putusan dia serahkan kepada partainya.(*)