Kasus Bansos Sulsel
Eksekusi Moses Tunggu Salinan Putusan dari MA
Padahal MA sudah memerintahkan agar terpidana ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry (Moses) terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel belum ditahan.
Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan agar terpidana ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Baca: Kicauan Moses, ACC Sulawesi: Lagu Lama Itu
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti belum bisa mengesekusi terpidana sebelum adanya pemberitahuan salinan putusan dari Pengadilan.
Sementara Juru bicara humas Pengadilan Tipikor Makassar, Ansar Majid juga mengaku belum menerima salinan putusan dari MA.
Baca: Jubir Pengadilan Tipikor Makassar Benarkan Putusan Kasasi Moses 5 Tahun
"Sampai sekarang belum ada salinan putusanya pak,"paparnya.
Terdakwa Moses dalam putusanya divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Aabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. (*)