Kasus Bansos Sulsel
Kejati Masih Rahasiakan 3 Calon Tersangka Baru Bansos Sulsel
Tiga nama lainnya hingga kini masih dirahasiakan. Alasannya, penyidik masih melakukan pendalaman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski telah mengantongi sejumlah dokumen dan alat bukti yang cukup, namun hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos Sulsel 2008.
Padahal, Kejati Sulselbar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru yakni, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri dan mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina.
Yushar dan Nurlina adalah dua dari lima nama calon tersangka baru kasus bansos ini.
Tiga nama lainnya hingga kini masih dirahasiakan. Alasannya, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi baik dari kalangan pejabat Pemprov Sulsel maupun dari anggota DPRD Sulsel yang aktif dan yang sudah tidak aktif lagi.
"Tim masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi. Sepanjang minggu terakhir belum ada pemeriksaan lagi. Kemungkinan pekan depan dimulai lagi pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, Jumat (25/3/2016).
Salahuddin belum bisa memastikan kapan penetapan tiga calon
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (26/3/2016) hari ini. (*)