Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Pengadilan Tinggi Nyatakan Adil Patu Bersalah

Adil Patu merupakan terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008, Adil Patu menjalani sidang babak terakhir di Pengadilan Negeri, Makassar, Senin (16/11/2015). Sidang dengan agenda pembacaan replik, Adil Patu didamping dua penasehat hukumnya. Sidang ini dipimpin langsung Hakim Muh Damis. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar terhadap terdakwa mantan Legislator DPRD Sulsel, Adil Patu, Senin (29/8/2016).

Adil Patu merupakan terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliar.

Penguatan putusan Pengadilan tingkat pertama diketahui setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menerima salinan putusan pertanggal 21 Juli 2016 beberapa pekan lalu.

"Sesuai putusan PT Makassar dengan nomor 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 7 Desember 2015, yang diterima Panitera Pengadilan, putusannya dikuatkan," kata Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino.

Majelis Hakim PT yang menangani perkara itu diketuai oleh Machmud Rachimi dan hakim anggota Istiningsih Rahayu, serta Imran Arief. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam rapat musyawaratan majelis hakim Tipikor PT Makassar, tanggal 4 Juni 2016.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) uu Tpikor, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan subsidaer.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti kurungan 3 bulan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved