Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Kejati Diminta Tak Gantung Kasus Bansos Jilid IV

Pasalnya, sampai saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 milyar .

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR-Perkara kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Sulawesi Selatan tahun 2008 menggantung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Pasalnya , sampai saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 milyar .

Padahal, penyidik Kejaksaan telah mengantongi sejumlah dokumen dan alat bukti yang cukup untuk mengetahui pihak yang terlibat menikmati uang hasil koruptor tersebut.

"Tim masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi. Sepanjang minggu terakhir belum ada pemeriksaan lagi , kemungkinan pekan depan dimulai lagi pemeriksaan ,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin.

Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) kota Makassar, meminta Kejaksaan serius menangani kasus dugaan korupsi ini , sebab akan menimbulkan pertanyaan di mata publik dalam pengusutan Bansos tersebut.

"Jika Kejaksaan betul betul punya niat mengusut tuntas, Kejaksaan jangan menggantung kasus Bansos ini, kata Wakil Direktur ACC Kadir Wokanubun kepada Tribun.

Kadir mengaku Kejaksaan tidak ada alasan untuk berhenti dan ragu dalam mengusut kasus itu, sebab diketahui Korps Adyaksa telah memegang semua dokumen dan alat bukti dari hasil persidangan.

Diketahui, pada anggaran tahun 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.

Namun dalam penyalurannya keberbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang.

Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada kesbang.

Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved