Kasus Bansos Sulsel
ACC Nilai Kejati Sulselbar Ulur-ulur Penanganan Korupsi Bansos Jilid IV
mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga antikorupsi di Makassar mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliyar.
Pasalnya, sudah hampir empat bulan Kejaksaan Tinggi membuka kembali kasus korupsi Jilid IV, tapi belum ada perkembangan. Bahkan , penyidik telah memeriksaan setidaknya puluhan saksi , tetapi hingga dua bulan terakhir mulai adem dan tidak ada pemeriksaan lagi.
Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan tidak ada alasan Kejaksaan Tinggi untuk tidak menuntaskan kasus korupsi ini.
Pasalnya, Korps Adyaksa itu telah memegang semua dokumen dan alat bukti dari hasil persidangan. Kejaksaan juga diketahui telah mengantongi nama nama calon tersangka.
"Kami mempertanyakan komitmen Kejaksaan untuk bersikap Profesional dalam menuntaskan kasus berjamaah ini,kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun Minggu (3/4/2016).
Diulur ulur ulur penanganan kasus berjamaah tersebut, kata Kadir akan menimbulkan kesan publik bahwa Lembaga Korps Adyaksa tidak serius menuntaskan kasus Bansos Jilid IV.(*)