Kasus Bansos Sulsel
Tanpa SP3, Kasus Korupsi Bansos Sulsel Dinyatakan Tamat
Kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar ini dinyatakan ditutup.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar dinyatakan ditutup.
Pemberhentian kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tanpa disertai dengan penerbitan surat penghentian penyelidikan/penyidikan perkara (SP3).
"Tidak ada SP3,karena hal ini tidak pada saat proses penyidikan berjalan. Sementara tersangka sudah diproses, apalagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Keenam tersangka yang dimaksud adalah Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, serta Sekprov Sulsel Andi Muallim, Politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu, Politisi Hanura Mustagfir Sabry alias Moses, dan Politisi Makassar Mujiburrahman.
Selain itu, Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru dalam kasus bansos setelah enam tersangka. (*)