Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Tanpa SP3, Kasus Korupsi Bansos Sulsel Dinyatakan Tamat

Kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar ini dinyatakan ditutup.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar dinyatakan ditutup.

Pemberhentian kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tanpa disertai dengan penerbitan surat penghentian penyelidikan/penyidikan perkara (SP3).

"Tidak ada SP3,karena hal ini tidak pada saat proses penyidikan berjalan. Sementara tersangka sudah diproses, apalagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Keenam tersangka yang dimaksud adalah Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, serta Sekprov Sulsel Andi Muallim, Politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu, Politisi Hanura Mustagfir Sabry alias Moses, dan Politisi Makassar Mujiburrahman.

Selain itu, Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru dalam kasus bansos setelah enam tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved