Kasus Bansos Sulsel
ACC: Jangan Gantung Kasus Bansos Sulsel
Kadir mengatakan tidak ada alasan untuk berhenti dan ragu dalam mengusut kasus itu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Kota Makassar, meminta Kejaksaan serius menangani kasus dugaan korupsi ini.
Sebab akan menimbulkan pertanyaan di mata publik dalam pengusutan Bansos tersebut.
"Jika Kejaksaan betul-betul punya niat mengusut tuntas, jangan menggantung kasus Bansos ini,” kata Wakil Direktur ACC Kadir Wokanubun.
Kadir mengatakan tidak ada alasan untuk berhenti dan ragu dalam mengusut kasus itu.
Sebab Korps Adyaksa tersebut telah memegang semua dokumen dan alat bukti dari hasil persidangan.
Sebelumnya diberitakan, meski telah mengantongi sejumlah dokumen dan alat bukti yang cukup, namun hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos Sulsel 2008.
Padahal, Kejati Sulselbar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru yakni, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri dan mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina.
Yushar dan Nurlina adalah dua dari lima nama calon tersangka baru kasus bansos ini.
Tiga nama lainnya hingga kini masih dirahasiakan.
Alasannya, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (26/3/2016) hari ini. (*)