Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

ACC: Putusan Moses Perkuat Bukti Keterlibatan Gerbong Lain Kasus Bansos Sulsel

MA menghukum Mustagfir Sabry selama lima tahun penjara beserta denda Rp 200 juta.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Mutalib. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2018.

Pernyataan ACC disampaikan sehubungan dengan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry. MA menghukum Sabry selama lima tahun penjara beserta denda Rp 200 juta.

Baca: Putusan Moses di MA Sudah Setahun, ACC Nilai Aneh PN Makassar Tak Tahu

"Bukan cuma putusan kasus Moses, tapi semua putusan terpidana kasus ini bisa menambah dokumen pembuktian dan memperkuat bukti untuk mengusut keterlibatan gerbong lain,"kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Mutalib.

ACC meminta Kejati jangan berhenti sampai pada Moses, Adil patu dan Kahar Gani yang sudah menjalani proses hukum. Sesuai denga janji Kajati yang menjabat pada saat itu bahwa masih ada gerbong lain yang terlibat dalam pekara itu.

"Publik masih ingat janji Kajati pada saat itu untuk mengusut kasus ini bahwa Adil Patu dan kawan kawan baru 1 gerbong dan akan menysul gerbong lain,"sebutnya.

Apalagi pelaku di gerbong lain diduga dana yang dikorupsi paling besar dibandingkan para terpidana sebelumnya. Olehnya, ia berharap Kejaksaan wajib melanjutian proses kasus ini.

Talib menyebut tidak ada alasan Kejati menghentikan kasus ini, sebab dokumen dokumen dan buktinya sangat lengkap dan terang benderang jika masih ada pihak lain terliba. ACC siap menyerahkan hasil eksaminasi publik yangg diurai tim ahli ACC untuk memperkuat dokumen hukum Kejati.

"Saya mesti ingatkan Kejati, bahwa dari sisi jumlah dana yang dikorupsi ada gerbong yg nilainya paling besar dan ini hrs diungkap dan diproses sampai ke pengadilan, kejati sulsel wajib melanjutkan proses kasus ini," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved