TOPIK
Vonis Nurdin Abdullah
-
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah legowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
-
Perkara atas nama Terdakwa Nurdin Abdullah atau Gubernur Sulsel dkk telah berkekuatan hukum tetap
-
Melalui pesan singkat, Arman Hanis mengatakan,keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang.
-
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjaraatas kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel
-
DPD PDIP Sulawesi Selatan menghormati vonis 5 tahun penjara terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
-
Tiga partai politik pengusung berpeluang mendudukkan kader jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap.
-
Kader partai politik pengusung berpeluang duduk jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap.
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel
-
JPU KPK masih akan menganalisa vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullaf
-
Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha.
-
Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mempertimbangkan mengajukan banding.
-
Burdin Abdullah divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
-
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta.
-
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah dengan pengembalian 350 ribu dollar Singapura dan rp2 miliar.
-
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam
-
Putri Nurdin Abdullah membuat status sebelum putusan kasus dugaan gratifikasi Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah.
-
Seorang pria berjas biru muda terlihat berteriak-teriak di area persidangan, Senin (29/11/2021) sore.
-
Gubernur Sulsel (non aktif), Prof Nurdin Abdullah harus menunggu waktu sehingga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
-
Seperti diketahui, Pemprov Sulsel mulai membuka pendaftaran lelang jabatan untuk posisi pejabat eselon II, Senin (29/11/2021).
-
Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) siang.
-
Warga di Bnataeng menggelar shalat dhuha menjelang sidang vonis Nurdin Abdullah (NA).
-
Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan putusan atau vonis bagi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
-
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang vonis atas dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.
-
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang vonis atas dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.
-
Jaksa penuntut umum KPK Zaenal Abidin menilai putusan Edy Rahmat sudah sesuai tuntutan jaksa.
-
Sidang lanjutan vonis Nurdin Abdullah sudah berjalan hampir 20 menit usai Isoma
-
Pengacara terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf, mengaku akan mempertimbangkan vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.
-
Terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara. Edy Rahmat adalah aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.
-
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hari ini
-
Komisi Pembarantasan Umum Republik Indonesia (KPK RI) di akun YouTube resminya menayangkan secara live streaming.