Vonis Nurdin Abdullah
Harap Nurdin Abdullah Bebas, Warga Bantaeng: Baik Sekali Orangnya Kasihan
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang vonis atas dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang vonis atas dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.
Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) siang.
Vonis tuntutan itu, dibacakan Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.
Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.
Tidak hanya itu, loby utama Pengadilan Negeri Makassar, juga dipadati warga diduga massa pendukung Nurdin Abdullah.
Salah satu warga yang dihampiri, Marni (54) mengaku datang dari Bantaeng selesai salat subuh.
"Dari jam delapan pagi saya di sini. Sudah salat subuh tadi jam lima berangkat dari Bantaeng, dua mobil," ujar Marni.
Ia pun berharap, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis bebas.
"Harapan saya semoga Pak Nurdin Abdullah bebas, baik sekali orangnya kasihan," harapnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.
Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.