Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Doakan Vonis Bebas, Warga Bantaeng Gelar Shalat Dhuha di Rumah Nurdin Abdullah

Warga di Bnataeng menggelar shalat dhuha menjelang sidang vonis Nurdin Abdullah (NA).

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION
Warga Bantaeng gelar shalat Dhuha berjamaan jelang sidang vonis Nurdin Abdullah 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Warga Bantaeng menggelar Shalat dhuha menjelang sidang vonis Nurdin Abdullah (NA).

Sidang Nurdin Abdullah terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.

Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021).

Warga, Saha mengatakan, Shalat dhuha digelar untuk mendoakan Nurdin Abdullah agar bisa dibebaskan.

"Tadi kita menggelar Shalat dhuha mendoakan bapak Nurdin Abdullah bisa dibebaskan," kata Saha saat ditemui TribunBantaeng.com, Senin, (29/11/2021).

Menurutnya, warga yang hadir sekitar 30 orang.

Shalat dhuha digelar di kediaman Nurdin Abdullah di jalan Lingkar, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng

"Sekitar 30 orang yang hadir shalat di rumah bapak Nurdin Abdullah" ujarnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.

Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved