Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Putri Nurdin Abdullah Posting Donasi di Bantaeng Jelang Vonis Sang Ayah

Putri Nurdin Abdullah membuat status sebelum putusan kasus dugaan gratifikasi Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah.

Editor: Muh Hasim Arfah
ig putri nurdin
Putri Nurdin Abdullah bersama Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Beberapa hari sebelum vonis, Putri Nurdin Abdullah membuat status sebelum putusan kasus dugaan gratifikasi Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah.

Melalui akun instagramnya, Putri Nurdin Abdullah membagikan donasi untuk pejuang pelosok, 26 November 2021.

“Halo! Project kedua pejuang pelosok kali ini berlokasi di perkampungan Babangen, kabupaten Bantaeng.

Mari kita bantu untuk membangun kembali sekolah untuk anak-anak di Babangen, bangunan bekas kandang ini Insya Allah akan dibangun kembali oleh warga setempat dan teman2 pejuang pelosok.

Mohon bantuannya yaaa agar para calon pemimpin masa depan bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Donasi berupa buku dan alat tulis bisa diantarkan atau dijemput oleh tim. Insya Allah.” Tulisnya dikutip Tribun Timur, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, Putri juga membagikan pledoi dari Nurdin Abdullah, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Siapa Kama Cappi? Nyaris Bikin Onar di Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Bahkan Teriak Penjarakan Dia

Bisa saya katakan bahwa saya sudah selesai dengan diri saya, apa yang saya bangun sejak awal dengan perusahaan saya, sudah lebih dari cukup untuk menikmati masa tua dengan istri saya.

Saya masih memiliki banyak mimpi dan harapan untuk pembangunan Sulsel ke depan.

Saya berharap Sulsel sebagai pintu masuk kawasan Indonesia Timur, dipandang setara dengan sejumlah Provinsi lainnya yang sudah lebih maju.

Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin.

Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah juga meminta keadilan untuk membebaskannya dirinya dari tuntutan JPU KPK yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pinta Nurdin Abdullah.

Baca juga: Kala Waktu Salat Menunda Vonis Nurdin Abdullah, Ini Jejak Waktu Dari OTT Hingga Vonis

Dalam pembacaan pembelaannya, Nurdin Abdullah menyampaikan rasa kecewanya terhadap bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat yang telah menyalah gunakan kepercayaan dirinya.

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved