Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Bandingkan Ekspresi Nurdin Abdullah Jelang dan Saat Vonis 5 Tahun Penjara Dijatuhkan, Foto 'Bicara'

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan, Senin (29/11/2021) malam. Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda pidana Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino saat membacakan vonis Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.

Vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Sementara, soal denda, jika Nurdin Abdullah tak bisa membayarnya, maka diganti kurungan (penjara) selama 4 bulan.

Mantan Bupati Bantaeng tersebut juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?

Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Hukuman Nurdin Abdullah tak hanya penjara, denda, dan membayar uang pengganti.

Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi itu juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim tak asal menjatuhkan hukuman kepada mantan guru besar pada Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin itu.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia.

Lihat ekspresi Nurdin Abdullah saat detik-detik vonis dijatuhkan.

Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membacakan vonis bagi terdakwa Nurdin Abdullah (kiri).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membacakan vonis bagi terdakwa Nurdin Abdullah (kiri). (YOUTUBE.COM/KPK RI)
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat vonis dijatuhkan.
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat vonis dijatuhkan. (YOUTUBE.COM/KPK RI)
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat vonis dijatuhkan.
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat vonis dijatuhkan. (YOUTUBE.COM/KPK RI)

Bandingkan ekspresinya jelang vonis dijatuhkan.

Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan.
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan. (YOUTUBE.COM/KPK RI)
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan.
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan. (YOUTUBE.COM/KPK RI)

Majelis hakim berharap terdakwa bisa menerima putusan ini.

Namun, jika tidak, ada upaya lain bisa dilakukan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved