Vonis Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Banding
JPU KPK masih akan menganalisa vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullaf
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin, mengaku masih akan menganalisa vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah.
Hal itu sesuai dengan tenggak waktu yang diberikan majelis hakim.
"Kita kan tuntutan pidana penjara kemarin enam tahun, keputusan hakim kan lima tahun, kata JPU KPK, Zainal Abidin ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
"Kalau melihat tolak ukur tuntutan itu sudah 2/3. Namun, kita kan masih ada waktu tujuh hari, kita akan analisa lebih lanjut (apakah mengajukan banding atau tidak)," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
"Kita mengapresiasi keputusan hakim karena majelis hakim mengambil alih sebagian besar daripada tuntutan kita," ujarnya.
"Baik dari segi penerapan paslanya terbukti semua, baik dari dakwaan ke satu pertama dakwaan ke dua juga terbukti semua. Kemudian fakta-fakta hukum yang ada dalam surat tuntutan kita juga diambil alih oleh hakim," sambungnya.
Nurdin Abdullah divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang yang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim.
Lantaran masuk waktu magrib dan jadwal istirahat.
Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.
Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.
Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.