Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Plus Denda Pidana Rp500 Juta

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam.

Vonis dibacakan mulai pukul 14.50 Wita hingga pukul 23.00 Wita lewat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda," katanya.

Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda pidana Rp 500 juta," ujar Ibrahim Palino.

Jika tidak bisa dibayar, maka diganti kurungan 4 bulan.

Hukuman 5 tahun ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 6 tahun.

Denda pidana tetap Rp 500 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK

Baca juga: Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK

Baca juga: Hari ini Vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Tinggi Makassar, ini Pledoi Lengkapnya Bikin Haru

Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan Terdakwa Nurdin Abdullah melalui akun YouTube KPK
Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan Terdakwa Nurdin Abdullah melalui akun YouTube KPK (youtube KPK RI)

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta

Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29/12/2021) siang.

Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar.

Majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta.

Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 2 bulan.

Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved