Vonis Nurdin Abdullah
BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Plus Denda Pidana Rp500 Juta
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam.
Vonis dibacakan mulai pukul 14.50 Wita hingga pukul 23.00 Wita lewat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda," katanya.
Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda pidana Rp 500 juta," ujar Ibrahim Palino.
Jika tidak bisa dibayar, maka diganti kurungan 4 bulan.
Hukuman 5 tahun ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 6 tahun.
Denda pidana tetap Rp 500 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK
Baca juga: Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK
Baca juga: Hari ini Vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Tinggi Makassar, ini Pledoi Lengkapnya Bikin Haru

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta
Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29/12/2021) siang.
Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar.
Majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta.
Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 2 bulan.
Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa.