Vonis Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda 500 Juta, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim.
Lantaran masuk waktu magrib dan jadwal istirahat.
Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.
Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.
Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.
Mereka bertahan hingga sidang pembacaan vonis usai.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.