Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mempertimbangkan mengajukan banding.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan Ditemui seusai Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29/11/2021) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mempertimbangkan mengajukan banding.

Pengajuan banding itu atas vonis yang dijatuhkan ke kliennya selama lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun juga dicabut.

Lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, lima tahun.

"Masih ada potensi banding, tapi kami harus konsultasikan dulu ke klien kami," kata Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

Pihaknya juga mengaku menghormati putusan vonis yang dijatuhkan ke kliennya.

Dan enggan mengomentari hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

"Kembali lagi, memang bukan pada tempatnya ya kami mengomentari putusan hakim. Kita harus hormati apapun putusannya," ujar Irwan Irawan.

Untuk kepastian pengajuan banding atau tidak, pihaknya diberi tujuh hari untuk memutuskan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara denda Rp 500 juta.

Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

Sidang yang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim.

Lantaran masuk waktu magrib dan jadwal istirahat.

Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved