Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Baru Akan Bebas pada Tahun 2026

Burdin Abdullah divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Editor: Ilham Arsyam
Tangkapan Layar Youtube KPK
Nurdin Abdullah tertunduk saat menyimak pembacaan vonisnya, Senin (29/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Ia divonis bersalah atas tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Itupun jika tak ada perubahan putusan di tingkat pengadilan banding atau mahkamah agung (MA).

Siapa Nurdin Abdullah?

Nama lengkapnya Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar ini tiba-tiba heboh diberitakan ditangkap KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari lalu.

Info Gubernur Sulsel ditangkap KPK viral.

Apalagi OTT KPK ada barang bukti duit Rp 1 miliar.

Yang mirisnya, OTT KPK belum 12 jam Gubernur Sulsel mengambil sumpah dan melantik 11 kepala daerah terpilih di Sulsel di Rujab Gubernur.

Guru Besar Universitas Hasanuddin ini pernah 10 tahun jadi Bupati di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Keberhasilannya di Selatan Sulsel itu membawa Nurdin Abdullah punya modal besar maju Pilgub Sulsel 2018 dan menang berpasangan Andi Sudirman Sulaiman.

Nurdin Abdullah lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 7 Februari 1963.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved