Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Masih Ingat Hal Ditakutkan Anak Nurdin Abdullah Saat Sang Ayah Jadi Kepala Daerah Kini Terbukti

Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUNNEWS.COM
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah saat mengenakan rompi tahanan KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah 5 tahun penjara.

Selain itu, hakim yang dipimpin Ibrahim Palino juga menjatuhkan hukuman tambahan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan bupati Bantaeng ini.

Tak sampai di situ, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik tak  boleh dipilih selama 3 tahun pasca bebas.

Tahun 2017 lalu, Nurdin Abdullah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award.

Dikutip dari laman resminya, bunghattaaward.org, penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award diberikan oleh perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), sebuah organisasi non-profit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Perkumpulan BHACA ini berdiri pada 9 April 2003.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Putri Nurdin Abdullah bersama Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah.
Putri Nurdin Abdullah bersama Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah. (ig putri nurdin)

Nama Bung Hatta dipilih karena dianggap sebagai bapak bangsa yang memberi keteladanan untuk jujur dan baik dalam hubungan pemerintahan dan perilaku kehdupan sehari-hari.

Nurdin Abdullah berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk menerima penghargaan ini.

Dalam pidatonya, ia bercerita bagaimana awalnya dilarang keluarga untuk menjadi Bupati.

"Kata anak saya, 'Pak, banyak Bupati yang masuk penjara," ujar Nurdin Abdullah.

Namun, Nurdin pada akhirnya tetap memutuskan menjadi bupati Bantaeng guna membangun daerahnya.

Ketakutan sang anak pun terbukti setelah Nurdin Abdullah harus menerima kenyataan pahit harus mendekam kala terkait kasus gratifikasi dari berbagai pengusaha kontraktor di Sulawesi Selatan.

Dalam percakapannya dengan mantan sekretaris PUTR, Edy Rahmat, Nurdin menyinggung soal Pilkada.

Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda 500 Juta, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Rabu (3/11/2021), Eks sekretaris PUTR, Edy Rahmat mengakui diminta untuk menemui Agung Sucipto.

"Edy tolong temui Agung kalau bisa dibantu relawan, karena pilkada sudah dekat," ujar ER menirukan perkataan NA di dalam persidangan.

Sejumlah perempuan mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Nurdin Abdullah sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (23/11/2021) hari ini.
Sejumlah perempuan mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Nurdin Abdullah sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (23/11/2021) hari ini. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved