Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara. Edy Rahmat adalah aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29122021) siang. Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29/12/2021) siang.

Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar.

Majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta.

Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 2 bulan.

Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa.

Bedanya di denda lebih ringan Rp 50 juta dibanding tuntutan, yaitu tuntutan Rp 250 juta.

Edy Rahmat adalah aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.

Putusan dibacakan sejak pukul 11:20 Wita. Putusan dibacakan pukul 13.10 Wita.

Pantauan Tribun Timur sejumlah warga Bantaeng datang ke lokasi.

Mereka ingin menyaksikan langsung putusan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Sementara putusan Nurdin Abdullah diagendakan dilanjut pukul 14:00 Wita.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved