Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Divonis 5 Tahun Penjara, PDIP Sulsel Serahkan Status Kader Nurdin Abdullah ke DPP

DPD PDIP Sulawesi Selatan menghormati vonis 5 tahun penjara terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI
Anggota DPRD Sulsel Fraksi PDIP Andi Ansyari Mangkona 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- DPD PDIP Sulawesi Selatan menghormati vonis 5 tahun penjara terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Bagi PDIP, vonis tersebut sepenuhnya ranah dan wewenang penegak hukum.

Ditanya soal status keanggotaan Nurdin Abdullah, PDIP Sulsel menyebut statusnya akan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

PDIP menyebut pemecatan ataupun penonaktifan kader adalah wewenang DPP. 

Termasuk status keanggotaan Nurdin Abdullah sebagai kader PDIP.

"(Nurdin Abdullah) kader biasa bukan pengurus, biasanya begini kalau ada sanksi, semuanya diserahkan ke DPP masalah pemecatan kader," kata Ketua Bidang Kehormatan PDIP Sulsel Andi Ansyari Mangkona kepada wartawan di Gedung DPRD Sulsel.

Ansyari mengatakan, Nurdin Abdullah menjadi kader PDIP sejak diusung maju calon Gubernur Sulsel 2018 lalu.

Dalam sejumlah kesempatan, kata Ansyari, Nurdin Abdullah sering memperkenalkan dirinya secara terbuka sebagai kader PDIP.

Ia selalu hadir memakai baju merah dalam kegiatan politik PDIP Sulsel.

"Jadi kader pada saat diusung Pilgub. Saya belum pernah lihat KTA-nya, tapi kita sering dengar Pak Nurdin Abdullah bilang bahwa dia kader," kata Ansyari.

Nurdin Abdullah Bebas Tahun 2026

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Ia divonis bersalah atas tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved