Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Semestinya Bebas

Pengacara terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf, mengaku akan mempertimbangkan vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pengacara terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf ditemui sesuai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29112021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf, mengaku akan mempertimbangkan vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Vonis itu, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta ke terdakwa Edy Rahmat.

Vonis tuntutan itu, dibacakan Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

"Tentunya kita akan berkoordinasi dulu dengan klien kami," kata Abdi Manaf ditemui sesuai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021) siang.

Pihaknya, mengaku akan mempertimbangkan vonis itu dalam kurung waktu tujuh hari ke depan.

"Karena hakim memberikan batas waktu tujuh hari, apabila kita tidak lakukan seperti itu (banding) maka dianggap menerima," ujar Abdi Manaf.

Lebih lanjut, Abdi Manaf mengaku menyesalkan vonis putusan itu.

Terlebih, materi pledoi yang dibacakan sebelumnya, kata Abdi Manaf, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Yang jelas 100 persen malah bertetanggaan dengan pledoi kami. Semestinya, Edy Rahmat bebas," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29/12/2021) siang.

Vonis dibacakan pukul 13.10 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar.

Majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp200 juta.

Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 2 bulan.

Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa.

Bedanya di denda lebih ringan Rp 50 juta dibanding tuntutan, yaitu tuntutan Rp 250 juta.

Edy Rahmat adalah aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.

Putusan dibacakan sejak pukul 11:20 Wita. Putusan dibacakan pukul 13.10 Wita.

Pantauan Tribun Timur sejumlah warga Bantaeng datang ke lokasi.

Mereka ingin menyaksikan langsung putusan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Sementara putusan Nurdin Abdullah diagendakan dilanjut pukul 14:00 Wita. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved