Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Tak Ajukan Banding, Jubir KPK: Perkara Atas Nama Nurdin Abdullah dkk Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Perkara atas nama Terdakwa Nurdin Abdullah atau Gubernur Sulsel dkk telah berkekuatan hukum tetap

Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Makassar kepada Terdakwa Nurdin Abdullah, pekan lalu.

Hal tersebut diutarakan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri.

Melalui pesan singkatnya, Senin (6/12/2021), Ali Fikri menuliskan.

"Perkara atas nama Terdakwa Nurdin Abdullah atau Gubernur Sulsel dkk telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri.

Dalam bahasa lainnya, putusan telah inkrah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri (WA Ali Fikri)

Baca juga: Ogah Urusi Vonis Penjara Nurdin Abdullah, Sudirman Sulaiman Ungkap Rencana Besarnya di Pemerintahan

Baca juga: Bursa Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Akui Komunikasi Keluarga Nurdin Abdullah

Ali Fikri menegaskan, JPU KPK tak akan melakukan banding. 

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujarnya.

"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," jelas Ali Fikri.

Putusan keduanya, menurut Ali FIkri sudah inkrah. 

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat  saat ini telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Dianggap Sakiti Hati Rakyat Sulsel, Vonis 5 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Belum Setimpal

Baca juga: Tujuh Hari Tak Ada Banding Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel?

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis menginformasikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding.

"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, Tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujar Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Penasihat Hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) sore.
 
Penasihat Hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) sore.   (tribun-timur/muslimin)

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, PDIP Sulsel Serahkan Status Kader Nurdin Abdullah ke DPP

Baca juga: Bursa Calon Wagub Sulsel dari PAN Setelah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

DIvonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Seperti diketahui, Terdakwa Nurdin Abdullah terjerat kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved