Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Sidang Vonis Nurdin Abdullah Dilanjutkan, ini Link Streaming YouTube KPK

Sidang lanjutan vonis Nurdin Abdullah sudah berjalan hampir 20 menit usai Isoma

Editor: Muhammad Fadhly Ali
youtube KPK RI
Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan Terdakwa Nurdin Abdullah melalui akun YouTube KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan Infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021 kembali dilanjutkan usai Istirahat, Salat dan Makan (Isoma).

Sidang dibuka lagi oleh Majelis Hakim Ibrahim Palino sekitar pukul 14.50 Wita.

Sidang dipusatkan di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Senin (29/11/2021).

Terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah secara daring dari Rutan KPK Jakarta.   

Sidang sudah berjalan hampir 20 menit saat berita ini diturunkan.

Saat ini, Majelis Hakim membacakan putusan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah.

Komisi Pembarantasan Umum Republik Indonesia (KPK RI) di akun YouTube resminya menayangkan secara live streaming.

Baca juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Semestinya Bebas

Pengacara terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf ditemui sesuai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29112021) siang.
Pengacara terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf ditemui sesuai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29112021) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29/12/2021) siang.

Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar.

Majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta.

Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 2 bulan.

Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa.

Bedanya di denda lebih ringan Rp 50 juta dibanding tuntutan, yaitu tuntutan Rp 250 juta.

Edy Rahmat adalah aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.

Putusan dibacakan sejak pukul 11:20 Wita. Putusan dibacakan pukul 13.10 Wita.

Live Streaming klik di sini

(Tribun-Timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved